Jadwal Pendaftaran
1.
|
Pembuatan Akun dan Verifikasi Berkas
|
:
|
26 Mei s.d 10 Juni 2025
|
2.
3.
|
Aktivasi Akun
Sinkroni Data Calon Murid dalam Sistem
Aplikasi
|
:
:
|
3 s.d 10 Juni 2025
11 Juni 2025
|
4.
|
Pendaftaran/Pemilihan Sekolah dan Perubahan Pilihan
|
:
|
12 s.d 17 Juni 2025
|
|
a. Dibuka
|
:
|
Secara daring/online mulai 12 Juni 2025 pukul 06.00 WIB s.d 23.59 WIB
|
|
b. Ditutup
|
:
|
17 Juni 2025, pukul 17.00 WIB
|
5.
|
Evaluasi dan Masa Tenang
|
:
|
18 s.d 19 Juni 2025
|
5.
|
Pengumuman Hasil Seleksi
|
:
|
20 Juni 2025, selambatnya pukul 23.59 WIB
|
6.
7.
8.
|
Daftar Ulang
Pengumuman daftar peserta cadangan
Daftar ulang bagi CMB cadangan (apabila
terdapat CMB lulus seleksi PPDB daring tetapi tidak melakukan daftar ulang
|
:
:
:
|
23 s.d 26 Juni 2025, selambatnya pukul 15.30 WIB
27 Juni 2025 selambatnya pukul 23.59 WIB
02 s.d 03 Juli 2025
|
9.
|
Awal Tahun Ajaran Baru 2025/2026
|
:
|
14 Juli 2025
|
Website pendaftaran
Website pendaftaran online : https://spmb.jatengprov.go.id
Daya Tampung
SMK Negeri 2 Rembang menerima 329 peserta didik, yang dibagi dalam 10 Rombongan belajar,(Rombel), yaitu :
- Teknika Kapal Penangkapan Ikan : 100 (3 rombel)
- Nautika Kapal Penangkapan Ikan : 100 (3 rombel)
- Agribisnis Perikanan : 64 (2 rombel)
- Teknik Mesin : 65 (2 rombel)
- SYARAT SPMB SMKN 2 REMBANG
- Seleksi Prestasi (75%)
- Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Murid yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah
- Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Murid yang diketahui Orang Tua
- Seleksi Domisili Terdekat (10%)
- Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB
- Buku Rapor SMP/sederajat
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:
1) Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi domisili terdekat
2) Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka (1) antara lain:
- Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik).
- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);
- KK hilang atau rusak.
- Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
3) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
4) Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon murid baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
5) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon murid baru setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti. . .
6) Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.
- Bagi Calon Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama, yaitu Satuan Pendidikan pada jenjang PKPPS/PDF/SPM, data calon Murid dari pondok pesantren bersumber dari Kantor Wilayah Kementerian Provinsi Jawa Tengah dan telah terintegrasi dalam system aplikasi SPMB.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Murid yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
- Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Murid yang diketahui Orang Tua
- Seleksi Afirmasi.(15%)
- Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
- Bagi Calon Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama, yaitu Satuan Pendidikan pada jenjang PKPPS/PDF/SPM, data calon murid dari pondok pesantren bersumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan telah terintegrasi dalam system aplikasi SPMB
- Calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
- Calon Murid anak panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Calon Murid ATS berdasarkan database yang dikelola oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau Surat Pernyataan dari calon Murid yang diketahui oleh orang tua/wali calon murid yang bersangkutan dan calon murid tidak terdata aktif dalam Dapodik pada Satuan Pendidikan lain.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Murid yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
- Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Murid yang diketahui Orang Tua
PILIHAN PENDAFTARAN
- Calon Murid SMK dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) pilihan program keahlian pada 1 (satu) Satuan Pendidikan;
- Calon Murid SMK Negeri dapat mengubah pilihan program keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.
TATA CARA PENDAFTARAN
- Calon Murid menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
- Membuka situs SPMB daring dengan alamat https://spmb.jatengprov.go.id
- Calon Murid mengisi formulir ajuan akun dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password
- Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi SPMB
- Calon Murid mengunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam system aplikasi.
- Calon Murid mengajukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada satuan Pendidikan atau melakukan verifikasi berkas pendaftaran datang langsung ke SMKN 2 Rembang dengan membawa berkas pendaftaran
- Apabila berkas pendaftaran sesuai maka Calon Murid akan memperoleh token. Sedangkan yang belum sesuai wajib memmperbaiki/ memenuhi persyaratan yang diperlukan
- Calon Murid yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
- Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada system aplikasi SPMB https://spmb.jatengprov.go.id dengan memasukkan nomor pendaftaran peserta SPMB
NILAI AKHIR SMK
- Seleksi Prestasi
- Nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaraan jika memiliki)
- Usia yang paling tinggi Calon Murid
- Seleksi Domisili
- Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan
- Nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaraan jika memiliki);
- Usia yang paling tinggi calon murid
- Seleksi Afirmasi (Keluarga Tidak Mampu, Disabilitas, Anak Panti, dan ATS)
- Disabilitas, prioritas diterima;
- Anak yang tidak mampu, dengan urutan
- Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke Satuan Pendidikan
- Usia Calon Murid yang lebih tinggi
- Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke Satuan Pendidikan
- Usia Calon Murid yang lebih tinggi
- Anak Tidak Sekolah (ATS) dengan urutan;
- Usia calon murid lebih tinggi
- Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke Satuan Pendidikan
Beri Komentar