Berita

Senat taruna/OSIS Melaksanakan Pengumpulan Zakat Fitrah

Admin | Umum | 19/05/2021
blog-img

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari.

Senat Taruna SMK Negeri 2 Rembang pada Ramadhan 1442 H  kali ikut berpartisipasi menghimpun zakat fitrah dari taruna/taruni, guru dan karyawan SMK Negeri 2 Rembang. Diharapkan dengan partisipasi senat taruna ini mampu menggugah semangat dari taruna/taruni untuk melaksanakan zakat fitrah. Menurut Ketua Senat Taruna SMK Negeri 2 Rembang, Muhammad Dani setyawan mengatakan pengumpulan zakat fitrah merupakan program rutin di organisasi Senat Taruna setiap tahun.nya  Dan zakat fitrah yang terkumpul nantinya akan dibagikan ke taruna/taruni yang berhak menerima, pondok pesantren, yayasan yatim piatu yang berada disekitar SMK Negeri 2 Rembang.

                                                                                                Oleh : Wiwik subandri,S.St.Pi

 

Komentar

Beri Komentar